Lamongan – jurnalpolisi.id
Forkopimcam Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melakukan audiensi mediasi antara perwakilan masyarakat Sedayulawas (GENPATRA) dengan PT QL Hasil Laut Sedayulawas. Acara akan dilaksanakan pada Jumat (12/09/2025).
Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Brondong, Danramil Brondong, Kasatpolairud Polres Lamongan, Camat Brondong, Kepala Desa Sedayulawas, Direktur PT QL Hasil Laut Sedayulawas, serta Koordinator masyarakat Sedayulawas (GENPATRA) Andri Siswanto.
Perairan laut utara Jawa tercemar melalui saluran drainase perusahaan. Meskipun PT QL memiliki izin pembuangan limbah cair, namun pembuangan dilakukan di luar perizinan.

Perusahaan PT QL juga diduga menimbun dan menumpuk limbah padat berupa abu batu bara di lahan terbuka di sebelah utara belakang pabrik. Hal ini merupakan pelanggaran karena tidak memiliki izin tempat penyimpanan sementara limbah padat.
Limbah yang dikeluarkan pabrik menyebabkan bau tidak sedap di Dusun Wedung dan Desa Sedayulawas. Warga sekitar pabrik mengalami gangguan kesehatan pernapasan akibat pencemaran yang terjadi.
Selain itu, aktivitas warga yang mencari ikan sebagai sumber ekonomi mereka turut terganggu oleh kondisi laut yang tercemar.
Sampai berita ini diturunkan, proses mediasi kedua belah pihak masih berlangsung dan akan diagendakan kembali untuk pertemuan mediasi berikutnya.
(Roziq)