Dilihat: 9x

Bandung – jurnalpolisi.id

Jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan modus layanan ojek online. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/09/2025), dipimpin Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Antapani Kompol Yusuf.

Para pelaku yang beraksi di Kota Bandung diketahui kerap menargetkan pengemudi ojol dan pengendara sepeda motor. Modusnya, mereka memesan jasa ojol, lalu mengarahkan korban ke lokasi sepi sebelum menodong dengan senjata tajam.

Dari catatan kepolisian, sedikitnya lima kejadian telah dilaporkan sejak Agustus hingga September 2025 di wilayah hukum Polsek Antapani. Korban kehilangan telepon genggam, dompet, hingga kendaraan bermotor. Beberapa korban bahkan mengalami luka sayatan di leher dan tangan akibat perlawanan.

Dalam penyelidikan, terungkap tiga pelaku utama, yakni T (20), A (19), serta D (20) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka kerap beraksi di kawasan sepi, termasuk Pemakaman Cina Cikadut, Kecamatan Mandalajati. Saat kondisi dirasa aman, korban ditodong pisau dan dipaksa menyerahkan barang berharga maupun motor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Antapani. Pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil meringkus para pelaku di wilayah Kampung Mande, Kota Bandung. Selain itu, empat penadah berinisial AG (34), H (37), HW (37), dan R (23) turut diamankan.

Sejumlah barang bukti berhasil disita, di antaranya sebilah pisau, sabit tanpa gagang, kunci pipa, sepeda motor, STNK, dompet, serta telepon genggam hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara para penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas tindak kriminal yang meresahkan warga.


Dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung | 11/09/2025

JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *