Dilihat: 8x

Penajam Paser Utara – jurnalpolisi.id

Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. Sebanyak 28,45 gram sabu hasil sitaan dari empat kasus tindak pidana narkotika resmi dimusnahkan di Ruang Sidik Satresnarkoba Polres PPU, Kamis (11/9/2025) pagi.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasatresnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, S.Sos., dan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II, Hartati Ari Suryawati, S.H., Kasi Pidum Kejari Penajam, Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn., M.H., perwakilan BNNK, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, serta tim Dokkes Polres PPU.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji kandungannya oleh tim Dokkes untuk memastikan keasliannya. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung seluruh undangan sebagai wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada publik.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasatresnarkoba AKP Iskandar, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menutup ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Narkoba adalah musuh bersama. Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi pesan tegas bahwa Polres PPU berdiri di garda terdepan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga generasi muda agar tidak terjerumus,” tegas Iskandar.

Rangkaian kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.30 WITA dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Lebih dari sekadar pemusnahan, kegiatan ini juga menjadi simbol sinergi lintas sektor dalam upaya menyelamatkan masa depan Penajam Paser Utara dari bahaya narkoba.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *