Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Jawa. Seorang pria bernama Normansyah (41), warga Jalan Suka Damai, Kelurahan Muara Kembang, berhasil ditangkap bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada awal September 2025 terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Muara Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Puncaknya, saat dilakukan penggerebekan di rumah kayu milik tersangka yang berada di pinggir Sungai Mahakam, petugas mendapati Normansyah sedang duduk di belakang rumah. Tersangka sempat berusaha membuang sebuah tas berwarna biru ke arah sungai. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 48 bungkus sabu dengan total berat kotor 45,94 gram, tiga bendel plastik klip, serta satu timbangan digital.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa mesin pres plastik, dua sendok takar sabu dari sedotan plastik, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp12 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kutai Kartanegara,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Bambang Hermanto, S.H.
Atas perbuatannya, Normansyah dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
( Alfian )