Dilihat: 7x

Kerasaan, jurnalpolisi.id

Senin, 8 September 2025 Menteri Pertanian pada tahun 2020 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau yang dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Peraturan ini mengatur pelaksanaan sistem sertifikasi ISPO yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak kelapa sawit Indonesia melalui penerapan praktik perkebunan yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ketenagakerjaan.

Tujuan utama ISPO:

  • Meningkatkan daya saing minyak kelapa sawit Indonesia.
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
  • Mendukung keberlanjutan sosial.
  • Memenuhi standar global.

Permentan No.38 Tahun 2020 ini dirancang untuk memperkuat kerangka hukum sertifikasi ISPO sebagai kebijakan nasional dalam meningkatkan kualitas dan keberlanjutan industri kelapa sawit Indonesia. Regulasi ini juga selaras dengan Peraturan Presiden No.44 Tahun 2020, yang menegaskan pentingnya penerapan sistem sertifikasi ISPO di seluruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Dengan adanya kedua aturan tersebut, diharapkan seluruh perusahaan perkebunan dapat memastikan praktik usaha yang berkelanjutan sesuai standar nasional dan internasional.

Namun demikian, Yusdianto, S.P., Ketua KSU Solidaritas Simalungun Jaya sekaligus Korwilnas Media Jurnal Polisi News, dalam sejumlah kegiatan di lapangan masih menemukan perusahaan perkebunan yang belum sepenuhnya menerapkan standar ISPO.

“Untuk menyikapi hal ini, saya akan segera melakukan kunjungan langsung ke perusahaan perkebunan sawit terkait guna mempertanyakan sekaligus menggali informasi secara akurat,” ungkap Yusdianto.


Oleh: Yusdianto, S.P.
Korwilnas Jurnal Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *