Dilihat: 7x

Cilacap,- jurnalpolisi.id

Patimuan,- 7 September 2025 — Video tak senonoh yang menampilkan adegan persetubuhan antara Inisial FM (14), siswi SMP 1 Atap Patimuan dan Inisial AG (16), siswa di salah satu SMK yang ada di Kabupaten Pangandaran, beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Peristiwa ini mencuatkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.

​Ironisnya, penyebaran video tersebut dilakukan oleh Inisial RV (15), siswi SMP yang sama dengan FM. Menurut informasi, RV mengambil video itu dari ponsel milik AG dan oleh RV disebarluaskan melalui aplikasi WhatsApp ke sejumlah temannya. Tindakan ini membuat FM dan AG, yang keduanya masih di bawah umur, menjadi korban perundungan dan pelecehan siber.

​Pelaku Penyebar Terancam Hukuman Pidana
​Tindakan RV yang menyebarkan konten bermuatan asusila ini dapat dijerat dengan hukum pidana. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dihukum.

​Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

​Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama para orang tua, guru, dan masyarakat, akan pentingnya mengawasi penggunaan internet dan media sosial oleh anak-anak. Edukasi tentang etika digital dan bahaya penyebaran konten ilegal harus terus ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

​Pihak berwajib diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut kasus ini, menindak pelaku penyebaran video sesuai hukum yang berlaku, dan memberikan perlindungan kepada korban, mengingat mereka adalah anak-anak yang masih memiliki masa depan panjang.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *