Dilihat: 8x

Samarinda jurnalpolisi.id

Unit Patroli 110 Beat 2 Regu 2 Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang lebih dulu diamankan warga di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Sabtu siang (6/9).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait seorang pelaku yang diduga mencuri dua unit telepon genggam dan lima tabung gas di lokasi berbeda. Warga yang telah mencurigai gerak-gerik pelaku kemudian menangkapnya dan memanggil polisi untuk menindaklanjuti.

Mendapat laporan, unit patroli segera menuju lokasi, melakukan pulbaket, serta berkoordinasi dengan anggota Pospol Sambutan. Pelaku yang sempat menjadi sasaran amuk massa akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharudin, S.H. mengapresiasi respons cepat personel dalam menangani laporan masyarakat.

“Quick respon seperti ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menyerahkan penanganan pelaku tindak pidana kepada kepolisian, sehingga proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Barang bukti berupa dua unit handphone telah diamankan. Pelaku diketahui berinisial Z (20), warga Sungai Dama, sedangkan korban berinisial P.T. (26) dan T.D.S. (19), warga Jalan Sekolahan.

Usai pengamanan, unit patroli kembali melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah Sambutan. Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *