Dilihat: 5x

Cirebon – jurnalpolisi.id

Ahmad Syaipudin, warga Kabupaten Cirebon, resmi melaporkan dugaan kasus penggelapan dan penipuan ke Polsek Klangenan. Laporan ini berkaitan dengan satu unit mobil Nissan Grand Livina miliknya yang hingga kini belum dikembalikan ke pihak pembiayaan MNC Finance.

Awalnya, Ahmad membeli mobil Grand Livina secara tunai seharga Rp61 juta. Karena kebutuhan mendesak, ia kemudian menggadaikan BPKB mobil tersebut ke MNC Finance dengan nilai pinjaman sekitar Rp30 juta. Ahmad masih menjalani kewajibannya selama kurang lebih 14 bulan, namun pada Mei 2024 ia mengaku sudah tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan.

“Saya langsung menghubungi pihak sales atau kreditur, Rohmat Nurhidayat, untuk mengklarifikasi dan menyerahkan kendaraan kepada pihak MNC Finance,” ujar Ahmad saat ditemui di kediamannya, Rabu (3/9/2025).

Pada 24 Mei 2024, Rohmat datang ke rumah Ahmad bersama seorang rekannya, Fathurohman, yang juga menjadi saksi. Rohmat kemudian membawa mobil Grand Livina bernopol B 8974 BR warna abu-abu metalik, dengan janji akan menyerahkannya ke pihak MNC Finance.

Namun, beberapa bulan kemudian Ahmad mengaku masih menerima tagihan cicilan dari pihak MNC Finance sebesar Rp1,54 juta per bulan selama 20 bulan. “Saya mengalami kerugian total sebesar Rp30,82 juta karena mobil sudah saya serahkan, tetapi cicilan masih tetap berjalan,” jelas Ahmad.

Wandi, staf bagian collection MNC Finance, saat dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2025) membenarkan bahwa unit kendaraan tersebut memang belum masuk ke kantor MNC Finance. “Ahmad sudah menyampaikan kepada saya bahwa mobil diserahkan kepada Rohmat disaksikan Fathurohman. Namun sampai sekarang, mobil itu belum kami terima,” ungkap Wandi.

Sementara itu, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada Rohmat Nurhidayat pada Jumat (5/9/2025) tidak mendapat respons.

Atas laporan ini, Polsek Klangenan diminta melakukan proses hukum lebih lanjut. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini mengacu pada pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan

.Jhon PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *