Dilihat: 5x

Kutai Kartanegara – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Tim Opsnal Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pria berinisial Ahmad Maulana, terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-43/VIII/2025/SPKT/Polres Barito Tengah/Polda Kalteng. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan dan Tim Opsnal Polres Kukar dipimpin oleh Kanit Opsnal Polres Kukar Iptu Pricilia Lowensky, S.H., Strk., M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Ipda Dwi Handono, S.H. bersama enam anggota.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya di Dusun Manunggal Jaya, RT 12, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kukar. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp37 juta. Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Loa Janan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres Barito Timur, Polda Kalteng, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polsek Loa Janan akan terus berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum, baik di wilayah Kukar maupun dalam kerja sama lintas daerah.

Kami akan selalu siap melakukan back up dan sinergi dengan jajaran kepolisian lainnya. Penangkapan ini merupakan bentuk kerja sama dalam rangka menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Abdillah.

Kegiatan penangkapan berlangsung aman dan lancar tanpa perlawanan berarti dari pelaku.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *