Banda Aceh. – jurnalpolisi.id
Lapas Kelas IIA Banda Aceh melalui Bidang Kamtib kembali melaksanakan kegiatan Penggeledahan Blok hunian secara rutin, Kamis (04/09/2025).
Penggeledahan ini, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Nomor : 757.PK.08.05 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian serta Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Kepala Lapas, Edi Cahyono, dalam arahan sebelum di lakukan kegiatan Penggeledahan menekankan pentingnya petugas melakukan penggeledahan dengan cara yang humanis, profesional serta menyeluruh hingga pada seluruh tiap sudut-sudut yang ada dalam kamar blok hunian.
“Lakukan secara profesionalisme dan humanis pada saat penggeledahan badan dan lakukan secara teliti dan menyeluruh pada kamar, jangan ada yang terlewatkan, serta pastikan prasarana dinding masih dalam keadaan utuh”pungkasnya.
Prosesi penggeledahan blok hunian dimulai dari pemeriksaan badan bagi para Warga Binaan setelah di lanjutkan dengan Penggeledahan Blok Hunian.
Lebih lanjut, yang menjadi fokus pada penggeledahan kali ini adalah pada Blok B, tepatnya kamar hunian 17 dan 18 dilakukan secara bergilir.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah di laksanakan, tidak ditemukan nya barang-barang yang terlarang seperti Handphone dan Narkotika, namun Jajaran Kamtib menemukan barang yang terlarang lain nya, berikut adapun hasil dari penggeledahan :
- Korek Api = 5 Buah
- Botol Parfum Kaca = 4 Buah
- Pisau Carter = 1 Buah
- Kabel Water = 1 Buah
Seluruh hasil barang temuan, segera untuk di lakukan pencatatan kedalam data barang temuan, setelah itu, seluruh barang diamankan sebagai langkah tindaklanjut yang sesuai prosedur.
Dengan ada kegiatan tersebut, menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam upaya mewujudkan Lapas yang bebas dari peredaran barang-barang yang terlarang, aman dan tertib.