Dilihat: 5x

Samarinda – jurnalpolisi.id

Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.007,25 gram. Pemusnahan berlangsung di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (3/9/2025) pukul 10.30 WITA, dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda, Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., serta jajaran personel Polresta Samarinda, Polsek Sungai Kunjang, dan awak media.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi dengan total 13 tersangka. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air, lalu diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum. “Kegiatan ini adalah wujud akuntabilitas Polresta Samarinda untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut serta dalam pencegahan peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama-sama,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti berakhir pukul 11.15 WITA dalam keadaan aman dan tertib. Polresta Samarinda memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus memperkuat pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *