Dilihat: 15x

Balikpapan jurnalpolisi.id

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, MSi memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu Bima Jagatdhita Darmawan. Upacara yang berlangsung di Mapolresta Balikpapan itu dihadiri Wakapolresta, para pejabat utama, serta Kapolsek jajaran.

PTDH dilakukan berdasarkan hasil sidang disiplin yang menyatakan Briptu Bima melanggar Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 huruf b, Pasal 98 huruf (c) angka 1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolresta menegaskan bahwa upacara PTDH ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam bertugas.
“Jangan sampai melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Dalam satu tahun terakhir, sudah ada dua personel Polresta Balikpapan yang diberhentikan tidak dengan hormat karena tidak menunjukkan dedikasi baik,” tegas Kombes Pol Anton Firmanto.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan mengajak masyarakat turut mengawasi kinerja Polri serta melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan di lapangan.
“Masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan ke Kapolresta Balikpapan melalui nomor hotline 0851-1963-0110,” ujarnya.

Kapolresta menutup amanatnya dengan menekankan bahwa Polri harus selalu hadir sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat serta sebagai penegak hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban menuju Indonesia Maju.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *