Dilihat: 11x

Bintuni – jurnalpolisi.id

Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni, Dollyana Wekaburi, angkat bicara terkait isu penahanan gaji dan Uang Lauk Pauk (ULP) pegawai kantornya.

Melalui siaran pers Kepada Media ini, pada Jumat (29/8/2025) malam, Wekaburi meluruskan informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta dan berkembang di tengah publik.

Ia menjelaskan, penahanan gaji dan ULP merupakan keputusan hasil rapat dan instruksi langsung dari Kepala Satpol PP. Tujuannya untuk menjaga rasa keadilan, agar pegawai yang disiplin hadir dan bekerja, tidak dirugikan oleh oknum yang jarang masuk kantor.

Menanggapi tudingan terkait dana kredit pada 2023–2024, Wekaburi menyatakan bahwa seluruh kewajiban keuangan telah diselesaikan. Namun, ia menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang terus mempermasalahkan hal tersebut.

Wekaburi memastikan, dana untuk gaji dan ULP masih tersimpan aman di kantor.

“Dana yang ditahan tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi. Seluruhnya tetap disimpan di kantor dan menunggu arahan resmi dari pimpinan,” jelas Wekaburi.

Lebih lanjut, Wekaburi mengaku punya bukti terkait sejumlah tindakan yang cacat prosedur. Beberapa di antaranya adalah aksi pemalangan kantor oleh salah satu kepala bidang, perintah penarikan dana fiktif, serta dugaan intervensi terhadap Bank Papua.

Untuk hal-hal tersebut, Wekaburi mengaku punya bukti-bukti yang lengkap berupa dokumen, rekaman video, dan saksi.

“Saya akan segera melaporkan serta bertemu langsung dengan Bupati guna mencocokkan hasil wawancara dengan Inspektorat. Apabila nama baik saya tidak dipulihkan, saya akan menempuh jalur hukum serta membuka fakta-fakta terkait dugaan kegiatan fiktif maupun SPJ yang tidak sesuai aturan,” tegas Wekaburi.

Wekaburi menekankan bahwa tugasnya sebagai bendahara semata-mata adalah menjalankan keputusan pimpinan berdasarkan hasil rapat resmi.

“Saya menolak jika nama baik saya dicemarkan melalui media tanpa dasar yang benar. Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara internal, dengan cara yang adil, bermartabat, dan sesuai aturan,” tambahnya.

(Rilis – JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *