Bogor – jurnalpolisi.id
Polsek Dramaga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya gudang penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di kawasan Perumahan Dramaga Hijau, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Rabu (27/8/2025) malam.
Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Angga Pratama, beserta anggota untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang ditunjukkan. Namun, saat pemeriksaan, rumah di Blok F17 yang disebut-sebut sebagai gudang rokok ilegal tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.
Menurut keterangan petugas keamanan perumahan bernama Emul, rumah tersebut telah ditinggalkan penghuninya sejak Mei 2025. Ia menambahkan, video yang sempat beredar mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi itu direkam sekitar dua bulan lalu oleh pihak yang tidak dikenal.
“Awalnya saya hanya menanyakan keberadaan orang-orang yang mondar-mandir di sekitar rumah karena tugas saya sebagai security. Saya tidak tahu kalau sedang direkam video,” ujar Emul.
Kapolsek Dramaga menegaskan, penindakan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran rokok ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai. Sementara itu, Polri bersama Satpol PP dan instansi terkait siap membantu dalam pengawasan, pengamanan, dan penertiban jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Selama saya menjabat, tidak ada intervensi dalam penanganan penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban. Kami akan terus melakukan penertiban demi menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah Dramaga,” kata IPTU Desi.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, untuk memperkuat sinergi antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berharap warga lebih mudah berkolaborasi dengan kepolisian serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana. Kehadiran Polri adalah untuk masyarakat, demi memberikan rasa aman,” pungkas Kapolsek Dramaga.
Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor