Dilihat: 10x

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Abdul Rohman Rangkuti hanya ingin tahu berapa gaji sebenarnya yang ia terima selama bekerja sebagai Sales Eksklusif produk Dua Kelinci di PT Sinar Harapan Anugerah Sejahtera (SHAS). Pertanyaan sederhana itu justru membuatnya kehilangan pekerjaan.

“Yang menggaji dia itu saya, bukan kamu! Mau saya potong berapa, itu hak saya!” bentak salah satu owner PT SHAS saat Rohman, didampingi atasannya, meminta kejelasan soal pemotongan uang transport.

Beberapa jam setelah kejadian itu, Rohman resmi dikeluarkan dari perusahaan.

Tidak ada surat peringatan, tidak ada evaluasi kerja, apalagi pesangon. Ia hanya dianggap tak layak bekerja karena mempertanyakan haknya.

Gaji Rp 1,5 Juta di Atas Kertas Bernilai Rp 3,1 Juta

Rohman mulai bekerja di PT SHAS pada 5 Mei 2025. Ia dijanjikan masa pelatihan tiga bulan dengan bayaran Rp 1,5 juta per bulan, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari dan uang minyak Rp 25 ribu setiap Sabtu. Semua hanya berlaku lisan, tanpa kontrak hitam di atas putih.

Masalah mulai mencuat ketika Rohman mendapat slip gaji. Di situ tertulis Rp 3.168.000 sesuai UMK Padangsidimpuan 2025. Namun, jumlah yang ia terima hanya separuhnya.

“Selama ini saya dibayar Rp 1,5 juta. Padahal di laporan gaji perusahaan ditulis Rp 3,1 juta. Ke mana sisanya?” ujar Rohman geram.

Dipotong Uang Minyak karena Naik Mobil Atasan

Pecahnya konflik bermula dari insiden 26 Juli 2025. Saat itu Rohman diajak kunjungan kerja bersama supervisornya menggunakan mobil pribadi. Ketika menerima uang transport, jumlahnya berkurang.

“Kamu naik mobil, jadi gak usah dapat uang minyak penuh,” ucap pemilik perusahaan, menurut kesaksian Rohman.

Padahal keputusan naik mobil bukan inisiatif Rohman, melainkan arahan langsung dari atasannya.

Membungkam yang Bertanya

Setelah mengetahui nominal gaji resminya, Rohman langsung dipecat. Ia diduga “menggali terlalu dalam” soal pengupahan dan dituding memprovokasi, bahkan disebut mengadu domba perusahaan dengan klien, yakni Dua Kelinci.

“Baru saya sadar, mungkin dari awal saya memang dikondisikan untuk tidak tahu gaji saya sebenarnya. Saya diminta diam dan manut saja,” katanya.

Praktik Upah di Bawah UMK Bisa Masuk Ranah Pidana

Dugaan pelanggaran PT SHAS berpotensi masuk ranah pidana ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemberian upah di bawah UMK merupakan pelanggaran serius.

Awak Media telah melayangkan Surat konfirmasi dengan tujuh pertanyaan konfirmasi kepada manajemen PT SHAS. 19 Agustus 2025

Pertanyaan itu mencakup kompensasi yang tak dibayar, praktik gaji di bawah UMK. Namun hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT SHAS tidak memberikan jawaban.

Dibungkam dengan Pemecatan, Rohman Tak Akan Diam

Kini Abdul Rohman tengah menyiapkan laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan dan mempertimbangkan jalur hukum.

“Saya mungkin bukan siapa-siapa. Tapi saya tahu ini tidak benar. Saya akan lawan,” katanya.

Kasus ini membuka tabir dugaan praktik “pengupahan gelap” di perusahaan kecil-menengah gaji di bawah standar, dan ketika pekerja mulai kritis, jawabannya hanya satu pemecatan.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *