Dilihat: 8x

Samarinda – jurnalpolisi.id

Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sambutan. Seorang pria bernama Irfan bin Ilyas (41), warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, diringkus polisi saat berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, pada Sabtu (23/8/2025) malam.

Kasus ini berawal pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 14.15 Wita. Korban bernama Rina (30), warga Makroman, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy hitam putih bernopol KT 6078 UZ miliknya di depan warung. Naas, korban meninggalkan kunci kontak di dalam dashboard motor.

Saat kembali, korban mendapati kendaraannya sudah raib. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pria berboncengan dengan Honda Vario datang, lalu salah satunya turun dan membawa kabur motor korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,8 juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka Irfan. Dari hasil interogasi, Irfan mengakui telah mencuri motor korban. Ia sempat mengganti pelat nomor kendaraan dari KT 6078 UZ menjadi KT 6545 BAC dengan maksud menjual motor tersebut.

“Pelaku belum sempat menjual hasil curiannya karena terlebih dahulu diamankan oleh petugas,” ungkap pihak Polsek Samarinda Kota.

Barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit Honda Scoopy hitam putih, STNK, kunci kontak, jaket hitam, sandal gunung, serta pelat nomor palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *