Dilihat: 8x

Samarinda – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Perum PKL, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Berdasarkan laporan korban berinisial MHD (37), polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku berinisial AH (18) pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Sejati, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H., menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu memantau kondisi rumah korban. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan mencongkel gembok pintu.

“Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar lemari kamar korban dan mengambil satu unit handphone merek Vivo V27E warna hitam, uang titipan Dasa Wisma Rp1.300.000, uang tunai dalam dompet Rp1.300.000, serta uang simpanan dalam kaleng sebesar Rp700.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7.800.000,” ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *