Dilihat: 8x

Balikpapan – jurnalpolisi.id

Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika yang kedapatan mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata JA Manggala, STK, SH, SIK, menjelaskan tersangka berinisial TS (34), seorang karyawan swasta asal Balikpapan Tengah. Pelaku diketahui merupakan kurir narkoba sekaligus residivis yang pernah mendekam di penjara pada 2016 hingga 2018 dalam kasus serupa.

“Tersangka kami amankan di Jalan Soekarno Hatta KM 3,5, Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Senin (26/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA,” ungkap AKP Yosimata.

Barang Bukti

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya:

5 paket sabu dengan berat bruto 6,63 gram

1 lembar tisu putih

1 bungkus kopi bekas merek Good Day

1 celana jeans panjang biru

1 unit motor Honda Scoopy merah KT 6250 LA

10 plastik klip bening bekas

1 sendok takar dari sedotan plastik bening

1 unit ponsel Redmi 9A biru

Kronologi Penangkapan

Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak setelah mendapat informasi adanya peredaran sabu. Sesuai ciri-ciri yang dikantongi, polisi mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi bekas.

Pengembangan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Bunga Matahari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Dari sana, polisi kembali menemukan sejumlah plastik klip bening dan alat isap sabu.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DD, dengan sistem “tempel” atau tidak bertemu langsung. Sebagai imbalan, TS dijanjikan paket sabu serta uang tunai.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau penyalahgunaan narkotika, masyarakat dapat segera melapor melalui Polsek terdekat atau Call Center 110,” tegasnya
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *