Dilihat: 8x

Penajam Paser Utara – jurnalpolisi.id

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial D (43), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu dan satu unit telepon genggam, Selasa (26/8/2025).

Penangkapan berlangsung pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di RT 11 Kelurahan Penajam. Saat itu, anggota Satpolairud melakukan patroli rutin setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.

Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah karpet lantai dua rumah pelaku. Dalam interogasi, D mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Polairud IPTU Abiyantoro, S.E. menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres PPU dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pesisir.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten PPU. Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda. Keberhasilan ini berkat sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Karena itu, kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba,” tegas IPTU Abiyantoro.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Satpolairud Polres PPU dan kasusnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalur perairan serta wilayah rawan, guna menjaga Kabupaten PPU tetap aman dan bersih dari narkoba.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *