Tulungagung – jurnaltimes.com
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ketidakondusifan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun pelajaran 2024–2025, DPRD Tulungagung melalui Komisi A segera bergerak dengan mengundang dan mengklarifikasi pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di wilayah Tulungagung-Trenggalek. Hearing tersebut dilaksanakan pada Senin (12/8/2024), bertempat di ruang Aspirasi gedung DPRD Tulungagung.
Hearing tersebut dihadiri oleh beberapa anggota DPRD dari Komisi A, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi wilayah Tulungagung-Trenggalek, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA beserta pengurus, serta Ketua MKKS SMK beserta anggota.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, menyampaikan bahwa kekacauan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB di Tulungagung, khususnya pada jenjang SMA dan SMK, disebabkan oleh minimnya komunikasi antara DPRD dan pihak-pihak terkait dalam persiapan PPDB. DPRD sebagai wakil rakyat merasa tidak dilibatkan dalam diskusi, bahkan mengalami kesulitan menjalin komunikasi dengan kepala sekolah menjelang pelaksanaan PPDB.
“Munculnya permasalahan saat PPDB sebenarnya sudah kami dengar, tetapi kami tidak pernah diajak diskusi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur maupun Kepala Sekolah. Bahkan, kami merasa kesulitan untuk menghubungi kepala sekolah ketika kami mendapat aduan dari masyarakat,” ujar Gunawan.
Gunawan menegaskan bahwa meskipun SMA berada di bawah naungan Provinsi Jawa Timur, secara kewilayahan tetap menjadi tanggung jawab DPRD Tulungagung. Ketika hearing berlangsung, Gunawan juga menanyakan jumlah lulusan SMP di Tulungagung, namun baik Kepala Cabang Dinas maupun para kepala sekolah tidak mengetahui angka pastinya.
“Tadi saya juga tanyakan berapa jumlah lulusan SMP di Tulungagung, mereka juga tidak mengetahuinya,” ungkap Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB di Kabupaten Tulungagung.
“Kami akan koordinasikan masalah ini dengan teman-teman di DPRD Jawa Timur untuk mengurai permasalahan PPDB di Tulungagung,” tambah Gunawan.
Sebagai alternatif, Gunawan juga mengusulkan agar sistem zonasi ditinggalkan dan kembali menggunakan sistem tes sebagai mekanisme seleksi yang dianggap lebih adil.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD Tulungagung berharap agar permasalahan PPDB di daerahnya dapat segera teratasi dan tidak terulang di masa mendatang.(Hari)