Dilihat: 10x

GRESIK – jurnalpolisi.id

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Dagangan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, mencuat ke permukaan. Peristiwa ini bermula dari persoalan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan salah seorang perangkat desa, berinisial I (Imam), terkait masalah jual beli tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah perbuatan itu terungkap, Kades Dagangan, Harun, melakukan perombakan jabatan dengan menurunkan Imam dari posisi Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi staf di Balai Desa. Namun, persoalan tidak berhenti sampai di situ.

Imam mengaku diminta memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas kasus yang menjeratnya. “Awalnya seratus juta, kemudian disepakati menjadi lima puluh juta. Uang itu saya serahkan melalui bendahara desa di sebuah rumah makan,” ungkap Imam kepada Jurnal Polisi ID.

Keterangan Imam tersebut diperkuat dengan pengakuan bendahara desa yang ditemui wartawan. Bendahara mengakui menerima uang sebesar Rp50 juta atas perintah Kades Harun untuk diserahkan kembali kepada Imam dan istrinya.

Namun, Kades Harun memberikan keterangan berbeda. Ia membantah adanya pemerasan, dan menyebut bahwa uang yang diterimanya hanya Rp20 juta, bukan Rp50 juta. “Sisanya digunakan untuk membayar utang,” ujarnya. Pernyataan ini kembali dibantah Imam yang menegaskan dirinya tidak memiliki utang kepada Kades.

Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, dugaan tindak pidana yang melibatkan perangkat desa seharusnya diproses melalui jalur hukum. Namun, hingga kini baik Polsek Wringinanom maupun Polres Gresik belum mengambil langkah tegas.

“Negara ini adalah negara hukum. Seharusnya penyelesaian dilakukan sesuai aturan hukum, bukan dengan mekanisme ganti rugi seperti ini. Kami mendesak aparat penegak hukum turun tangan,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Publik berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut agar keresahan warga tidak berlarut-larut. Sebagai kontrol sosial, media bersama masyarakat akan terus mengawal perkembangan dugaan kasus pemerasan ini hingga tuntas.(SH/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *