Dilihat: 11x

Balikpapan jurnalpolisi.id

Gelombang keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Balikpapan dan sejumlah daerah di Kalimantan Timur terus bergulir. Menyikapi keresahan tersebut, Ketua DPD Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kaltim, Wahyu , akhirnya angkat bicara.

Menurut Wahyu, fenomena kenaikan PBB yang memberatkan masyarakat merupakan murni kebijakan pemerintah daerah, bukan dampak langsung dari efisiensi anggaran yang dijalankan pemerintah pusat.

“Kebijakan tarif PBB sepenuhnya menjadi kewenangan bupati atau wali kota bersama DPRD setempat. Jadi, mengaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran pusat adalah keliru,” tegas Wahyu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/8/2025).

Ia menjelaskan, efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat sejak awal 2025 berlaku merata di seluruh Indonesia, namun tidak berkaitan langsung dengan penetapan tarif PBB di daerah. Wahyu menduga, sejumlah regulasi terkait kenaikan tarif PBB telah ditetapkan sejak 2023 atau 2024, dan baru diimplementasikan pada 2025 sehingga memicu protes masyarakat.

“Beberapa kebijakan tarif PBB itu sudah diketok jauh-jauh hari. Namun karena baru diberlakukan tahun ini, masyarakat merasa kaget dan terbebani,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan pihaknya berharap pemerintah daerah segera meninjau ulang bahkan membatalkan kenaikan tarif PBB tersebut. Ia memperingatkan, apabila aspirasi masyarakat diabaikan, FPPI bersama ribuan warga akan menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut keadilan.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *