Dilihat: 8x

Balikpapan jurnalpolisi.id

Kasubnit 1 Satpas Polresta Balikpapan, Aiptu H. Saruji, mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, banyak masyarakat yang masih keliru dengan melihat tanggal akhir, padahal yang menjadi patokan adalah tanggal cetak SIM.

“Sering kali masyarakat baru sadar ketika SIM sudah habis masa berlakunya. Kalau sudah kedaluwarsa, otomatis harus membuat SIM baru, bukan perpanjangan. Karena itu, kami imbau warga agar jauh-jauh hari, minimal seminggu sebelum habis, segera datang ke Polresta untuk melakukan perpanjangan,” ujarnya.

Aiptu Saruji menjelaskan, Polresta Balikpapan melayani perpanjangan maupun pembuatan SIM baru untuk semua golongan, mulai dari SIM A, SIM C, B1, B2, A Umum, hingga B2 Umum. Untuk persyaratan, pemohon cukup menyiapkan e-KTP, mengikuti tes kesehatan, tes psikologi, dan kemudian melanjutkan proses administrasi di Satpas.

“Bagi perpanjangan SIM, setelah proses foto bisa langsung ditunggu dan selesai sekitar 1–2 jam. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik. Waktu penyelesaian tergantung jumlah pemohon, rata-rata bisa selesai dalam 2 jam setelah dinyatakan lulus,” jelasnya.

Setiap hari, Satpas Polresta Balikpapan melayani sekitar 150 hingga 200 pemohon, baik perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Di akhir keterangannya, Aiptu Saruji juga mengingatkan agar masyarakat jika ingin mengurus SIM Baru atau Perpanjangan harus mengurus sendiri ngak bisa diwakilkan dan juga masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan sebelum berkendara. “Pastikan STNK dan SIM dibawa saat berkendara. Jangan sampai saat ada pemeriksaan, justru menyulitkan diri sendiri karena tidak membawa dokumen,” pungkasnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *