Dilihat: 10x

Balikpapan – jurnalpolisi.id

Akademisi Abdul Samad, S.E., M.M., menilai rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan perlu dikaji secara matang dan disosialisasikan secara serius kepada masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam sebuah forum diskusi menanggapi wacana kenaikan PBB yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurut Abdul Samad, kondisi perekonomian global yang berdampak pada nilai tukar rupiah harus menjadi pertimbangan sebelum menaikkan pajak daerah. Ia menekankan bahwa kenaikan PBB hendaknya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

“Boleh saja PBB dinaikkan, tapi harus ada kajian khusus dan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan tiba-tiba menaikkan tarif hingga ratusan persen tanpa melibatkan RT, lurah, dan kecamatan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Balikpapan tidak mengulangi kasus di daerah lain, seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menuai kritik akibat kenaikan PBB terlalu drastis. Abdul Samad juga menilai perlu adanya indikator yang jelas dan perlakuan khusus bagi masyarakat kurang mampu.

“Kalau untuk golongan tertentu, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, sebaiknya diberikan keringanan atau bahkan pembebasan PBB. Sebaliknya, untuk kategori menengah ke atas wajar jika ada penyesuaian tarif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul Samad menekankan pentingnya keterbukaan dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan. “Kebijakan yang tiba-tiba justru akan menimbulkan gejolak. Dengan sosialisasi dan kajian yang tepat, masyarakat akan lebih mudah menerima secara legowo,” ujarnya.

Sebagai akademisi dan bagian dari civitas akademika, Abdul Samad berharap Pemkot Balikpapan bisa lebih serius dan profesional dalam mengambil kebijakan publik, khususnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *