Kota Bogor – jurnalpolisi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Endah, DPRD dan Pemkot Bogor sepakat untuk menetapkan kenaikan pajak sebesar 0,25 persen dari batas maksimal kenaikan 0,5 persen yang diperbolehkan pemerintah pusat.
“Memang ada aturan terbaru yang membolehkan pemerintah menaikkan pajak hingga 0,5 persen. Namun, kami bersepakat hanya menaikkan 0,25 persen agar tidak ada lonjakan signifikan pada tarif pajak NJOP,” jelas Endah, Jumat (22/8/2025).
Ia mengakui kebijakan ini dipicu oleh berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada Kota Bogor. Dengan kenaikan tersebut, diharapkan kesadaran wajib pajak semakin meningkat sehingga pendapatan daerah bisa terjaga.
“Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi beban fiskal akibat berkurangnya subsidi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Selain soal pajak, Endah juga menegaskan bahwa layanan ambulans di RSUD, puskesmas, maupun Dinas Kesehatan tidak lagi dikategorikan sebagai layanan umum, melainkan masuk dalam layanan kesehatan. Dengan begitu, tidak ada lagi kenaikan tarif yang dibebankan kepada masyarakat.
“Layanan ambulans menjadi bagian dari pelayanan dasar kesehatan. Pemkot tidak boleh menaikkan tarifnya karena menyangkut kebutuhan vital masyarakat,” kata Endah.
Terkait wacana penarikan retribusi di kawasan GOR Pajajaran, Endah menilai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor harus menyusun kajian lebih komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum stabil. Kami menilai wacana kenaikan tarif yang diajukan Dispora belum didukung kajian yang matang. Karena itu, kami minta dilakukan kajian lebih dulu agar tidak menimbulkan penolakan,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023, DPRD berharap Pemkot Bogor mampu mengoptimalkan pendapatan daerah. Pasalnya, sistem digitalisasi perpajakan kini memungkinkan data wajib pajak dan pendapatan daerah dapat dipantau secara elektronik selama 24 jam.
“Harapannya, perubahan ini bisa meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. Sistem digitalisasi juga membuat data perpajakan lebih transparan dan akurat,” pungkas Endah.
Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor