Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Polresta Bogor Kota bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penipuan dan pencurian di wilayah Kota Bogor. Belasan tersangka ditangkap, termasuk komplotan yang menyamar sebagai polisi gadungan untuk merampas kendaraan korban serta kelompok pencopet yang beraksi di kawasan ramai.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Dua pelaku berinisial Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah menghentikan pengendara motor dengan modus berpura-pura sebagai polisi yang memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Korban yang tidak membawa STNK diarahkan untuk mengambil surat di rumah, namun sepeda motor Honda berpelat F-3497-PK justru dibawa kabur oleh pelaku. Akibat peristiwa itu, korban bernama Alfi Permana mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Kasus kedua adalah tindak pidana pencurian yang marak terjadi di sekitar Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, serta Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Paledang, Kecamatan Bogor Tengah. Para pelaku melakukan aksi pencopetan dengan sasaran telepon genggam milik masyarakat. Polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, Candra (penadah), DPO Mulyadi (penadah), dan DPO Kiki. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu, kasus lain yang sempat viral di media sosial adalah percobaan pencurian di kawasan Stadion Sempur pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka Juanda alias Kevin membuntuti korban yang sedang berolahraga dan mencoba membuka tas korban untuk mengambil telepon genggam. Aksi pelaku dipergoki sehingga korban berhasil menyelamatkan barangnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di wilayah Cipanas, Cianjur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, melalui Kasat Reskrim Kompol Aji Riznaldi Nugroho didampingi Kasi Humas IPDA Eko, saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Mako Polresta Bogor Kota. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, segera melaporkan jika ada tindakan mencurigakan, serta memastikan identitas bila ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian,” tegasnya.
Para tersangka saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bogor dan Polsek jajaran. Seluruh barang bukti berupa sepeda motor, handphone, serta dokumen kendaraan telah diamankan. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor