Dilihat: 5x

Balikpapan – jurnalpilisi.id

Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Balikpapan dinilai berpotensi menambah beban keuangan masyarakat, khususnya bagi pemilik tanah maupun bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tinggi. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (DPC FPPI) Kota Balikpapan, Cucuk Basuki, Jumat (22/8/2025).

Cucuk menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PBB-P2 ditetapkan bervariasi sesuai NJOP, yakni:

0,1% untuk NJOP sampai Rp1 miliar

0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar

0,2% untuk NJOP di atas Rp2 miliar hingga Rp15 miliar

0,25% untuk NJOP di atas Rp15 miliar

0,09% untuk lahan produksi pangan dan ternak

Menurutnya, kenaikan tarif ini memang dapat meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan serta pelayanan publik. Namun, ia menegaskan pentingnya kebijakan tersebut dijalankan secara adil agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Kami di FPPI akan menyikapi kebijakan ini dengan beberapa langkah. Pertama, melakukan analisis data terkait dampak kenaikan tarif PBB-P2 terhadap masyarakat dan penerimaan daerah. Kedua, mengawasi implementasi kebijakan agar benar-benar dijalankan secara adil dan efektif. Selanjutnya, kami juga akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah, baik secara langsung maupun melalui forum publik,” tegas Cucuk.

Ia berharap, pemerintah daerah tetap mengutamakan keadilan sosial dalam setiap kebijakan pajak, sehingga tujuan peningkatan pendapatan daerah dapat tercapai tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *