Dilihat: 10x

Blora, jurnalpolisi.id

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora resmi mengeluarkan maklumat bersama terkait larangan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal. Maklumat tersebut ditandatangani dan diumumkan dalam Apel 3 Pilar yang digelar di Halaman Kantor Bupati Blora, Kamis (21/8/2025).

Apel dipimpin langsung Bupati Blora H. Arief Rohman, didampingi Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasdim 0721/Blora. Seluruh Danramil, Kapolsek jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa se-Kabupaten Blora turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Blora menegaskan bahwa maklumat ini menjadi dasar hukum bagi aparat untuk menindak tegas praktik pengeboran minyak ilegal.
“Maklumat ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Blora, khususnya terkait aktivitas pengeboran ilegal yang sangat berisiko,” ujar AKBP Wawan.

Dalam maklumat tersebut ditegaskan, masyarakat dilarang melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal. Kegiatan yang diperbolehkan hanyalah pengelolaan sumur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Forkopimda Blora menekankan, tujuan maklumat ini adalah mencegah kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial yang sering timbul akibat praktik pengeboran liar. Melalui maklumat ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat terhadap bahaya dan risiko aktivitas tersebut.

(Jkp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *