Bogor, jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap kasus bentrok antarwarga yang menewaskan satu orang di Kecamatan Jasinga. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap pelaku berinisial AF alias Idil (20), warga Kampung Peuteuy, setelah melakukan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Korban bernama Wawang Sehabudin alias Sanger (42), warga Kampung Parung Sapi, tewas akibat luka tusukan senjata tajam di bagian perut.

Menurut keterangan kepolisian, bentrokan berawal usai pertandingan final turnamen sepak bola antarwarga. Meskipun sebelumnya turnamen sempat dihentikan karena keributan, pertandingan tetap digelar tanpa izin. Seusai laga, rombongan dari Kampung Parung Sapi merayakan kemenangan dengan menggeber sepeda motor di wilayah Kampung Peuteuy.
Aksi tersebut memicu emosi warga setempat hingga berujung pada pelemparan batu dan tawuran. Dalam bentrok itu, korban Sanger terlibat duel satu lawan satu dengan tersangka AF. Tersangka menggunakan celurit untuk menusuk korban, sementara dirinya mengalami luka di bagian kaki akibat sabetan pedang korban.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan, hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tusukan selebar tiga sentimeter dengan kedalaman sekitar 20 sentimeter, menembus paru-paru dan hati, sehingga menyebabkan kematian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit milik tersangka, celana milik korban, serta hasil visum dan autopsi.
“Tindakan cepat dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat. Polres Bogor tidak memberi ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas AKBP Wikha Ardilestanto saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis (21/8/2025).
Saat ini tersangka AF telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara untuk pasal pembunuhan, atau 7 tahun penjara untuk pasal penganiayaan.
Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor