Dilihat: 5x

Bandung, – jurnalpolisi.id

Polres Bogor memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak di wilayah Cibinong telah berjalan sesuai prosedur hukum. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini akhirnya diselesaikan melalui jalur damai.

Peristiwa bermula pada 2 Maret 2025, ketika D S melaporkan ibunya, S M, atas dugaan KDRT. Laporan resmi masuk pada 6 Maret 2025 dengan nomor LP/B/407/III/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.

Tidak berselang lama, kasus serupa kembali terjadi pada 9 April 2025. D S dilaporkan mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan ibunya. Menyikapi hal itu, Aslim, ayah korban sekaligus suami terlapor, menyerahkan S M ke Polres Bogor pada 10 April 2025 dini hari. Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga S M resmi ditahan di Lapas Paledang pada 11 April 2025.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pada hari yang sama, 11 April 2025, S M juga melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya pada malam sebelumnya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/644/IV/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.

“Polres Bogor menangani kedua laporan tersebut secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua proses berjalan transparan hingga akhirnya kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara melalui jalur damai,” ujar AKBP Wikha, Selasa (19/8/2025).

Kesepakatan perdamaian dicapai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang. Pada hari yang sama, D S mengajukan pencabutan laporan polisi, sementara S M mencabut laporannya pada 10 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangguhan penahanan terhadap S M pada 26 Mei 2025, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan D S pada 27 Mei 2025, serta menghentikan penyelidikan laporan S M pada 30 Mei 2025.

Dalam kesepakatan damai itu juga diatur penyerahan aset berupa sertifikat rumah dan dokumen kontrakan yang sebelumnya dikuasai S M kepada D S. Adapun hubungan perkawinan antara S M dan Aslim masih sah secara hukum karena hingga kini belum ada putusan perceraian.

“Polres Bogor menegaskan bahwa kedua laporan resmi dihentikan, dan penyelesaian perkara ditempuh melalui musyawarah kekeluargaan sesuai kesepakatan bersama,” tutup Kapolres.

Sumber: Humas Polda Jabar

Editor Jurnalis Polda Jabar( m. Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *