Bogor, jurnalpolisi.id
Polres Bogor menegaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Cibinong telah dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor sesuai prosedur hukum, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Kasus bermula pada 10 April 2025, ketika Unit PPA menerima laporan terkait dugaan KDRT. Polisi segera melakukan langkah cepat, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga membawa korban ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan perawatan medis dan visum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan salah satu pihak sebagai tersangka setelah mengantongi bukti lengkap, termasuk keterangan saksi dan hasil visum. Penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menegaskan,
“Seluruh prosedur hukum telah dijalankan dengan tepat sesuai SOP. Kami pastikan korban mendapat perlindungan hukum maksimal.”
Namun, pada 21 April 2025, pihak pelapor dan keluarga sepakat menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Proses tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kepentingan korban.
AKP Teguh Kumara menambahkan,
“Polres Bogor selalu menjalankan restorative justice dengan memperhatikan keamanan, perlindungan korban, serta keharmonisan keluarga.”
Polres Bogor menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat juga diajak segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui dugaan KDRT melalui Call Center 110 atau nomor aduan 0812-1280-5587 yang aktif 24 jam.
Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor