Grobogan, 16 Agustus 2025 – jurnalpolisi.id
warga Dusun Juron, Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengajukan aduan resmi terkait dugaan pencurian pohon jati di kawasan Hutan Lindung Petak 46 RPH Dalen, BKPH Dalen, KPH Gundih.
Aduan tersebut disampaikan warga melalui surat yang ditujukan kepada Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam surat yang diterima awak media, warga menduga aksi pencurian pohon jati berukuran besar dilakukan secara terorganisir. Salah satu perwakilan warga dalam surat tersebut menyebut, “Pohon jati sebesar itu tidak mungkin diambil tanpa sepengetahuan pihak terkait. Kami berharap ada investigasi menyeluruh.”
Selain itu, warga juga menyoroti proses pengambilan tunggak atau bekas tebangan pohon yang disebut berlangsung hingga satu minggu. Mereka menduga hal itu berpotensi untuk menghilangkan barang bukti. Dari keterangan warga, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 9 juta untuk setiap batang pohon jati.
Untuk memastikan kebenaran laporan, warga meminta BPAN segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perhutani maupun instansi terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan warga. Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
(Jkp)