Balikpapan – jurnalpolisi.id
Seorang warga bernama Suja, warga Sumber Rejo RT 30, mengaku tengah menghadapi persoalan sengketa lahan dengan sebuah yayasan pesantren yang berdiri di atas tanah yang diklaim miliknya.
Suja menuturkan, sejak awal dirinya telah menempati dan mengelola lahan tersebut. Bahkan, pada tahun 2020 ia sudah mengurus Nomor Tanah Negara (NTN) sebagai dasar kepemilikan, meskipun sertifikat resmi belum diterbitkan.
Namun pada 2023, menurut Suja, pihak yayasan datang dan mulai membangun pesantren di atas lahan tersebut. Seiring waktu, yayasan disebut mengurus sertifikat tanah dengan menggunakan nama lembaga mereka.
“Awalnya hubungan kami baik, karena sama-sama umat Islam. Namun lama-lama mereka menguasai lahan dan berupaya menerbitkan sertifikat atas nama yayasan, padahal surat tanah itu atas nama saya,” ujar Suja saat ditemui wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Suja mengaku sempat keberatan ketika diminta agar sertifikat diterbitkan atas nama yayasan. Ia menolak karena tanah tersebut, menurutnya, adalah miliknya berdasarkan IMTN yang sudah diurus sejak 2020.
“Kalau sertifikatnya atas nama saya, silakan. Tapi kalau atas nama yayasan, saya tidak mau,” tegasnya.
Suja menambahkan, dirinya sudah berupaya menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah menunjuk pengacara, membawa perkara ini ke Dewan, hingga proses persidangan. Meski putusan pengadilan telah keluar, eksekusi lahan belum bisa dilaksanakan karena keterbatasan biaya.
“Putusan pengadilan sebenarnya sudah jelas. Tapi saya tidak mampu lagi melanjutkan proses eksekusi karena biaya tinggi. Akhirnya sampai sekarang lahan itu masih dikuasai yayasan,” katanya.
Suja berharap pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum atas lahan yang ia klaim sebagai haknya.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Jangan sampai masyarakat kecil kalah hanya karena tidak punya biaya,” pungkasnya.
( Alfian )