Dilihat: 6x

Samarinda jurnalpolisi.id

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membekuk seorang pria pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Era Mart, Jalan Cipta Mangunkusomo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis (19/6) sekitar pukul 11.00 WITA.

Korban, mahasiswi bernama Alisyah Najwatuz Zahrah (19), kehilangan sepeda motornya setelah memarkir kendaraan dengan kunci masih menempel. Saat kembali usai berbelanja, motornya sudah tidak ada di tempat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial KN (40), warga Jalan Taman Siswa, Gang Cempaka Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir. Tersangka diketahui mencoba menawarkan motor hasil curian tersebut kepada orang lain.

Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti. Polisi menyita satu lembar BPKB, satu baju lengan panjang abu-abu, satu celana jeans biru, serta sepasang sandal coklat.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda mengatakan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *