Dilihat: 5x

BANYUWANGI – jurnalpolisi.id

Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi dapat tangkapan besar. Selama bulan Agustus berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 4.430,53 gram (4,4 kg) dan 4.726 butir pil ekstasi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada periode bulan Agustus, berhasil diamankan 10 orang tersangka dari delapan kasus.

Yang paling menonjol yakni penangkapan dua tersangka dengan barang bukti cukup spektakuler. Kasus pertama terjadi pada Sabtu (9/8/2025) pukul 00.30 WIB. Polisi menangkap IS alias Kacong di Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dari penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 4.077,9 gram sabu yang dikemas dalam 5 paket serta 4.490 butir ekstasi dalam 18 paket.

Setelah penangkapan IS, petugas mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka K alias Kim Min di lokasi yang tak jauh dari TKP pertama, sekitar pukul 01.00 WIB di hari yang sama. Dari tangan K, polisi menyita 317,87 gram sabu dalam 12 paket dan 236 butir ekstasi dalam satu plastik.

“Anggota masih tracing atau menyelidiki dari mana narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh,” jelasnya.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak itu, jika diedarkan, kata Kapolresta bisa merusak 400 ribu orang. Selain sabu-sabu, satreskoba Polresta Banyuwangi juga berhasil mengungkap 332,48 gram ganja, Obat daftar G sebanyak 2.652 butir, empat unit motor, 14 unit ponsel, enam timbangan digital, dan uang tunai Rp 2.200.000

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp 13 miliar.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Banyuwangi hingga ke akarnya. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam setiap pengungkapan kasus,” tegas Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui jika barang sabu-sabu tersebut awalnya seberat 5 kg.

“Hanya dalam waktu dua jam sudah terjual tujuh ons, kalau kami telat datang melakukan penangkapan mungkin sudah habis terjual,” tandas Kompol Nanang Sugiono.

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *