Dilihat: 4x

Cilacap, jurnalpolisi.id

13 Agustus 2025 — Mencuatnya salah satu kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap yang memiliki rekam jejak kurang baik menjadi perhatian serius masyarakat. Jabatan Sekda adalah posisi strategis yang memegang kendali dalam menggerakkan roda pemerintahan daerah. Oleh karena itu, jabatan ini hanya layak diisi oleh figur yang bersih, berintegritas tinggi, dan memiliki moralitas tanpa cela.

Integritas seorang calon pejabat publik tidak hanya diukur dari kompetensi teknis, tetapi juga dari rekam jejak perilaku dan moralnya. Masyarakat Cilacap membutuhkan pemimpin birokrasi yang menjadi teladan, bukan sosok dengan catatan pelanggaran hukum atau perbuatan asusila. Apabila benar inisial FZ yang disebut pernah terbukti melakukan tindakan asusila yang melawan hukum, maka secara moral dan etika, yang bersangkutan tidak layak menduduki jabatan strategis apapun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas mengatur bahwa perbuatan asusila merupakan pelanggaran disiplin berat yang dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib memegang teguh nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Kami mendesak agar proses seleksi Sekda dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan aspek integritas sebagai syarat utama. Apabila dugaan ini benar, pejabat yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari jabatannya, demi menjaga kehormatan birokrasi dan memulihkan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.

Apabila Pemerintah Kabupaten Cilacap tidak merespons tuntutan ini, maka dikhawatirkan akan terjadi gelombang aksi demonstrasi besar dari masyarakat, sebagai bentuk penolakan terhadap calon pejabat yang dinilai tidak layak. Masyarakat berkomitmen untuk mengawal proses seleksi agar hanya figur bersih dan berintegritas yang menempati kursi strategis Sekda Cilacap.

( ArifJPN/Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *