Dilihat: 5x

BITUNG, jurnalpolisi.id

13 Agustus 2025 Dua warga Sulawesi Utara, Neltje Loloh dan Robby Supit, menggelar aksi damai di depan Mapolres Bitung, Selasa (13/8/2025). Mereka membentangkan sebuah baliho berisi pesan kritis terkait penanganan kasus tanah yang mereka laporkan sejak 2023.

Menurut keduanya, tanah milik keluarga Herman Loloh Watah telah digunakan sebagai area tambang oleh PT MSM dan PT TTN—anak perusahaan PT Archi Indonesia—sejak tahun 2020, tanpa adanya pembayaran atau penyelesaian hak. Perusahaan tersebut diketahui berada di bawah kepemilikan pengusaha nasional, Pitter Sondakh.

“Kami datang secara resmi untuk menyampaikan aspirasi, namun belum ada perwakilan Polres yang menemui kami,” kata Robby Supit.

Ia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat yang dinilai kurang memberikan perlindungan hukum bagi korban dugaan perampasan tanah.
“Jika terpidana kasus korupsi bisa mendapatkan keringanan atau pembebasan, mengapa rakyat kecil yang kehilangan tanah justru tidak mendapat keadilan?” ujarnya.

Robby pun mengajak para anggota DPR RI asal Sulawesi Utara untuk turut memperjuangkan nasib rakyat yang menghadapi ketidakpastian hukum.
“Kalau wakil rakyat bisa menyetujui kebijakan yang menguntungkan pelaku kejahatan besar, beranikah mereka turun melihat langsung rakyat yang dua tahun lebih hidup tanpa kepastian?” imbuhnya.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan mafia tanah di Sulawesi Utara yang penanganannya dinilai lamban. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan perkara tersebut.( Samiun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *