Cilacap — jurnalpolisi.id
Wanareja, “Seorang pria berinisial FI (21), warga Aceh, dan ibu kandung korban, RI (23), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan seorang balita berinisial AK (3). Peristiwa tragis ini terungkap setelah ayah kandung korban, DK (29), melaporkan kejanggalan pada kematian anaknya.
Kasus ini bermula pada Kamis, 7 Agustus 2025, saat FI membawa AK ke sebuah kebun karet di Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja, Cilacap. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, awalnya kematian AK dilaporkan akibat jatuh dari motor. Namun, ayah korban yang baru tiba dari Jakarta merasa ada yang tidak beres dan segera melapor ke polisi.
Kronologi Kejadian
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan ibu korban, terungkap bahwa FI membawa AK pergi dengan dalih mengajaknya bermain. Namun, di lokasi kejadian, FI justru menganiaya balita malang tersebut secara sadis.
“Di bukit itu korban dianiaya, dipukul, dilempar dari bukit tingginya sekitar 2 meter. Lalu dicekik di atas sampai meninggal dunia,” jelas Kompol Guntar.
Setelah dipastikan tidak bernyawa, FI menghubungi RI untuk menjemputnya. Keduanya kemudian membawa korban ke rumah sakit, di mana korban dinyatakan meninggal dunia.
Ibu Korban Turut Jadi Tersangka
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa RI, ibu korban, juga terlibat dalam kasus ini. Polisi menetapkan RI sebagai tersangka karena dinilai turut serta memberikan kesempatan kepada FI untuk menganiaya anaknya. Hubungan antara FI dan RI diketahui adalah sepasang kekasih.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian pada anak. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah 15 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
(Sf/red)