Dilihat: 5x

Gresik, jurnalpolisi.id

Penanganan kasus pencurian burung mahal di Gresik, Jawa Timur, memicu tanda tanya publik. Meskipun penadah berhasil ditemukan, mengakui membeli barang hasil curian, dan dibawa ke Polres Gresik, pihak kepolisian justru memulangkannya pada malam yang sama. Hingga kini, kedua pelaku pencurian yang terekam CCTV belum juga ditangkap.

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika seorang pelatih burung mahal kehilangan salah satu burung titipan kliennya. Merasa bertanggung jawab, pelapor melakukan pencarian sendiri. Upaya itu membuahkan hasil ketika ia menemukan penadah — warga Surabaya Barat bergelar habib — yang membeli burung tersebut dari dua pelaku pencurian.

Pelapor kemudian berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, hingga penadah dibawa ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan awal, penadah mengakui bahwa burung itu memang milik pelapor dan diperoleh dari kedua pelaku yang kini masih buron.

Namun, yang mengejutkan, bukannya mengembangkan kasus untuk memburu pelaku, pihak kepolisian justru memulangkan penadah dengan alasan statusnya masih saksi. Padahal, pelapor mengaku sudah menyerahkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan para pelaku.

Lebih lanjut, pelapor menyebut telah memberikan Rp1 juta kepada salah satu anggota polisi melalui perantara untuk operasional penangkapan. Hingga berita ini diterbitkan, pelapor masih mencari keadilan dan telah melapor ke Polda Jatim serta Mabes Polri. Ia juga mengaku mendapat tekanan dan telepon untuk mencabut laporan.

“Ini sudah jelas ada laporan polisi, ada bukti CCTV, dan penadah mengaku membeli dari pencuri. Seharusnya kasus ini bisa dikembangkan, bukan malah mandek. Saya minta Kapolres Gresik jangan diam,” tegas pelapor.


Konteks Hukum Penadahan dalam KUHP

Dalam Pasal 480 KUHP, penadah dapat dijerat pidana penjara hingga empat tahun jika terbukti membeli, menyewa, menerima gadai, atau menerima hadiah barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.
Pasal ini tidak mengharuskan penadah tertangkap tangan — pengakuan penadah serta bukti bahwa barang berasal dari hasil kejahatan sudah cukup menjadi dasar penyidikan.

Pakar hukum pidana menilai, memulangkan penadah yang sudah mengakui membeli barang hasil curian tanpa penahanan atau pengembangan kasus berpotensi melanggar prinsip penegakan hukum. Selain itu, Pasal 56 KUHP juga membuka ruang pidana bagi pihak yang membantu atau turut serta mempermudah terjadinya kejahatan.

“Jika penadah sudah mengakui membeli dari pencuri dan ada bukti pendukung, seharusnya minimal dilakukan penahanan sementara untuk mencegah hilangnya barang bukti atau pelaku melarikan diri. Pemulangan tanpa proses lanjutan bisa dinilai sebagai kelalaian serius,” jelas salah satu praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.


Pelapor menyatakan telah mengirim surat resmi kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, S.H., M.H., S.I.K. dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman, S.H., S.I.K. untuk meminta pengawasan langsung atas penanganan kasus ini. Ia berharap, baik pelaku pencurian maupun penadah dapat diproses hukum sesuai ketentuan KUHP, sehingga rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.(SH/Tim JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *