Dilihat: 6x

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (8/8/2025).

Perubahan Perda ini merujuk pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda yang merekomendasikan penyesuaian ketentuan PDRD. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa meski rencana pembahasan tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, proses pembahasan tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pembahasan akan dilakukan langsung oleh Bapemperda dalam waktu paling lama 15 hari sejak surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Kota Bogor,” ujar Anna.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum yang dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi Golkar, Juhana. Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital, digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik.

“Karena kami yakin nantinya dana ini digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik, yang merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan peningkatan taraf hidup masyarakat,” kata Juhana.

Juhana juga memaparkan sembilan poin catatan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, yang pada prinsipnya menyetujui perubahan Perda sesuai amanat Kemendagri. “Kami menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada alat kelengkapan DPRD yang ditetapkan,” tambahnya.

Sebagai penutup rapat, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyerahkan draf Raperda kepada Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil. Penyerahan turut disaksikan Wakil Ketua I DPRD M. Rusli Prihatevy, Wakil Ketua II Zenal Abidin, Wakil Ketua III Dadang Iskandar Danubrata, seluruh anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Bogor.

Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *