Palembang – jurnalpolisi.id
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara (plat merah) kepada PT BSS dan PT SAL.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Uang disita dalam pecahan Rp100.000 dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Penanganan perkara korupsi bukan hanya soal penetapan tersangka dan pemidanaan, namun yang tak kalah penting adalah penyelamatan keuangan negara,” ujar pihak Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa masih ada potensi penyelamatan aset negara lainnya. Sejumlah aset yang telah diblokir akan segera dilelang, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp400 miliar. Jika terealisasi, maka total potensi pengembalian kerugian negara hampir mencapai Rp1 triliun.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah merilis bahwa estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Sementara itu, terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik menyatakan akan terus mendalami alat bukti untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan sesuai perkembangan hasil penyidikan.
Proses hukum masih terus berlanjut, dan Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam mengungkap serta menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
(Didi / Alip)