Bangorejo, Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menemukan adanya kayu jati curian tanpa dokumen yang sah di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam perkara ini, petugas menemukan sebanyak 42 batang kayu jati ilegal yang disimpan di dalam area kebun buah naga.
Selanjutnya, seluruh barang bukti kayu jati ilegal tersebut diangkut dan diamankan petugas.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengatakan sebanyak 42 batang kayu jati yang ditemukan petugas itu memang tidak memiliki dokumen resmi.
“Dipastikan sebanyak 42 batang kayu jati ilegal itu diambil dari kawasan hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,” tuturnya.
Diduga kayu jati ilegal tersebut berasal dari kawasan RPH Sumberjambe, BKPH Karetan, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
“Puluhan kayu jati ilegal tersebut ditemukan petugas di area kebun buah naga,” ungkapnya.
Belum diketahui pelaku dari aksi pencurian kayu jati ilegal tersebut, saat ini petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan masih berkoordinasi dengan Polsek Bangorejo.
“Masih dalam proses penyelidikan perkara ini,” tuturnya.
Selanjutnya, semua barang bukti dibawa ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Beberapa saksi dan pemilik kebun buah naga juga akan dilakukan pemeriksaan guna mengetahui pelaku pencurian kayu jati tersebut.
“Saat ini masih kami lakukan tindakan. Proses hukum juga akan berjalan,” pungkasnya.
(Boby)