Kota Bogor – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 12 orang tersangka berhasil ditangkap, berikut 10 unit sepeda motor hasil kejahatan turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek jajaran. Para pelaku diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota selama Juli hingga awal Agustus 2025.
Ke-12 tersangka yang diamankan adalah AGP (Ages Putra Pangestu), YN (Yani), IY (Ilyas), TH (Taufik Hidayat), HS (Herman als Sule), DA (Dias), RA (Rudi Afriansyah), RR (Rudi Rusmana), FR (Franstio), AR (Ari Rangga Adrian), AS (Ade Opan Saputra), dan RH (Renaldi Haikal Rahman). Mereka diketahui berperan dalam jaringan pencurian dengan pembagian tugas yang terorganisir, mulai dari pemetik (eksekutor lapangan), joki, hingga pemantau situasi di lokasi target.

Para pelaku beraksi dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci palsu atau kunci letter T, lalu membawa kabur kendaraan yang terparkir di halaman rumah warga. Aksi dilakukan pada waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB. Motif kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi dan gaya hidup.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa lokasi sasaran pelaku umumnya adalah kawasan permukiman yang terdapat kendaraan roda dua yang diparkir tanpa pengamanan ganda.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 unit sepeda motor berbagai merek, kunci letter T, dua buku BPKB, STNK, dan beberapa kunci kontak. Selain itu, satu unit motor Honda Beat Street turut disita sebagai bagian dari hasil kejahatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk:
- Lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di halaman rumah.
- Menggunakan kunci ganda.
- Memasang CCTV di area rawan.
- Segera melapor ke Call Center 110 bila menemukan aktivitas mencurigakan.
Tindakan lanjut dari kasus ini meliputi pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pelaku lainnya.
Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor