Dilihat: 6x

Labuhan Batu – jurnalpolisi.id

Dua orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus oleh Unit Intel Kodim 0209/LB saat sedang melakukan transaksi di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, pada Selasa malam (5/8/2025).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial Doni Arianto (24) dan Nanang Kurnianda (27), keduanya merupakan warga Desa Rintis. Mereka ditangkap di simpang tiga Dusun Widodo setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,5 gram, dua plastik klip bekas sabu ukuran sedang, satu klip kecil, satu korek api, sebuah skop, serta uang tunai sebesar Rp305.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

“Penangkapan ini sudah lama kami rencanakan karena banyak warga yang mengeluhkan maraknya pencurian buah sawit, yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba,” ungkap Serka Ma’ruf dari Unit Intel Kodim 0209/LB saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Silangkitang, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Penulis: Tim JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *