BATU BARA, jurnalpolisi.id
Rabu, 6 Agustus 2025 PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) Kuala Tanjung kembali menjadi sorotan tajam. Perusahaan raksasa di sektor industri ini diduga kuat telah membuang limbah industri ke perairan laut Kuala Tanjung dan Desa Lalang, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dugaan pencemaran tersebut memicu kemarahan warga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sejumlah ormas di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat Desa Kuala Tanjung dan Desa Lalang kepada awak media Jurnal Polisi News, pencemaran limbah ini telah berdampak langsung pada penurunan hasil tangkapan nelayan, rusaknya rumah warga, serta matinya vegetasi sekitar pesisir pantai.
“Sebagai masyarakat, kami tidak menolak berdirinya perusahaan. Kami justru mendukung investasi yang berpihak pada rakyat. Tapi kami menolak keras segala bentuk pencemaran lingkungan! Jangan karena keuntungan industri, kami yang menjadi korban,” tegas salah satu tokoh masyarakat Kuala Tanjung.
Mendapatkan informasi ini, tim media Jurnal Polisi News bersama perwakilan tokoh masyarakat dari kedua desa, Ketua Laskar Melayu Kabupaten Batu Bara, serta Ketua Ormas BAPERA Kecamatan Medang Deras melakukan investigasi langsung ke lokasi. Hasilnya, tercium bau menyengat dan terlihat warna air laut yang tidak normal, diduga akibat limbah industri.
Sebagai bentuk protes, warga dan ormas memasang spanduk bertuliskan:
“KAMI MASYARAKAT DESA KUALA TANJUNG DAN DESA LALANG MENJAGA:
JANGAN ADA LAGI PEMBUANGAN LIMBAH KE LAUT OLEH PT MULTIMAS NABATI ASAHAN!”
Tak hanya itu, masyarakat juga mendirikan POSKO PEDULI LINGKUNGAN HIDUP sebagai bentuk nyata komitmen warga dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran lebih lanjut.
Ketua Laskar Melayu Kabupaten Batu Bara dengan tegas meminta kepada pimpinan Wilmar Group untuk memperhatikan dan mempertimbangkan dampak pencemaran ini. Ia menyatakan bahwa akibat pembuangan limbah ke laut, kehidupan masyarakat terganggu, penghasilan nelayan menurun drastis, dan rumah-rumah warga mengalami kerusakan serta tidak layak huni.
“Kami tidak akan diam. Kami akan terus menyuarakan hak kami atas lingkungan yang bersih dan sehat. Jika perusahaan tetap membandel, kami akan bawa persoalan ini ke tingkat nasional,” tegasnya.
Masyarakat juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta untuk segera turun tangan dan menindak tegas PT Multimas Nabati Asahan Wilmar Group atas dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem laut.
Jika pencemaran ini terus terjadi, bukan hanya populasi ikan yang akan punah, tetapi juga keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada laut akan hancur. Kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan pelanggaran terhadapnya adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Laporan: Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara
Media: Jurnal Polisi ID – JPN TV