Dilihat: 4x

Kerinci – jurnalpolisi.id

Terkait kasus Pekerjaan PJU Dishub Kerinci dengan nilai Rp 5.4 Milyar, sebelumnya sudah di audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan temuan senilai Rp.2,7 Miliar, ini hasil Proyek Pokir DPRD kerinci tahun 2023, maka pada hari ini Selasa (05/08/2025) sekitar pukul 12:20 WIB, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan 1 orang tersangka.

Sebelumnya Kejari Sungai Penuh sudah menetapkan 9 Tersangka, kali ini bertambah menjadi 10 tersangka yakni, berinisial YAM selaku pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh HC Kadis Perhubungan Kerinci.

Berdasarkan Keterangan Kajari Sungai Penuh dan kasi pidsus Yogi Purnomo, terhadap tersangka YAM yang merupakan ASN dari UKPBJ Pemkab Kerinci.

“Tersangka YAM merupakan pejabat pengadaan dari UKPBJ yang membagi-bagikan proyek yang dari Kadis Perhubungan Pemkab Kerinci.

Kami tetapkan YAM sebagai tersangka hari ini karena ditunjuk oleh tersangka HC. Tersangka kita tahan untuk 20 hari kedepan di LP kelas II Sungai Penuh.”

“Perkembangan kasus pendalaman siapa saja akan tersangka selanjutnya. Tentang konsultannya masih proses untuk menemukan dua alat bukti sah, ”Ujar Sukma Djaya Negara, SH.M.hum.

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus, Yogi Purnomo SH.MH, mengatakan bahwa Tersangka YAM ini sesuai hasil pengembangan dari penyidik.

“Tersangka YAM sesuai hasil pengembangan penyidik yang menemukan dua alat bukti. Dalam proses ini menemukan modus baru yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini sesuai teknis penyelidikan ditemukan kerugian negara yang dilakukan tim BPKP dan hasil dari pendalaman tersangka HC Kadis Dishub.”

“Modusnya mereka memecahkan paket tender menjadi Penunjukan Langsung (PL). selaku pejabat pengadaan menunjuk langsung siapa saja perusahaan yang mengerjakan proyek,”ujar Kasi Pidsus Yogi.

Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi ini, pihak kejaksaan terus mengembangkan dan mendalami kasus dan tidak berhenti sampai disini. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *