Dilihat: 4x

CILACAP– jurnalpolisi.id

Kedungreja – Proyek peningkatan jalan di Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Kusuma dengan konsultan PT. Putra Tunggal Konsultan ini diduga tidak memenuhi standar, terutama terkait ketinggian rabat betonnya.

Proyek dengan anggaran Rp 2.218.357.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap tahun 2025 ini dikerjakan mulai 17 Juni 2025 hingga 14 Oktober 2025. Namun, saat tim media melakukan peninjauan pada Sabtu (2/8/2025), ditemukan kejanggalan pada pekerjaan tersebut.

Menurut pengamatan di lapangan, ketinggian rabat beton di bagian tengah jalan terlihat kurang maksimal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan yang sedang berjalan. Ironisnya, di papan proyek tidak tercantum informasi detail mengenai volume pekerjaan, seperti panjang, lebar, dan tinggi, yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi publik.

Saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada para pekerja di lokasi, pengawas proyek tidak berada di tempat. Seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa pengawas sudah pulang sejak subuh karena pekerjaan hari itu sudah selesai. Pernyataan ini cukup janggal, mengingat pekerjaan di lokasi masih tersisa sekitar 40%.

Kurangnya keterbukaan dan ketiadaan pengawas di lokasi saat pekerjaan berlangsung memunculkan dugaan adanya praktik “kongkalikong” dalam proyek ini. Masyarakat menuntut adanya audit dan pengawasan lebih ketat dari pihak terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap, agar kualitas pekerjaan sesuai dengan anggaran yang telah digelontorkan.

Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera mengambil tindakan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan di Desa Kedungreja. Proyek yang menelan anggaran fantastis dari APBD ini, dikhawatirkan tidak akan bertahan lama jika kualitasnya di bawah standar.

Masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait untuk segera melakukan audit internal dan eksternal. Evaluasi mendalam terhadap pekerjaan rabat beton yang diduga kurang maksimal menjadi keharusan. Kejelasan mengenai volume pekerjaan (panjang, lebar, dan tinggi) tidak tercantum di papan proyek juga harus dipertanggungjawabkan.

Apabila terbukti ada kelalaian atau bahkan kecurangan, sanksi tegas harus diberikan kepada pelaksana proyek (CV. Kusuma) dan konsultan pengawas (PT. Putra Tunggal Konsultan). Kejadian ini harus menjadi momentum bagi Pemkab Cilacap untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan, demi memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *