Dilihat: 5x

Batu Bara, – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) di Jalan Besar Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka bersama barang bukti berupa 28 kilogram sabu dan 60.940 butir pil ekstasi.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Hatasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H., mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/8/2025), bahwa para tersangka ditangkap saat melintas menggunakan satu unit mobil. Barang bukti ditemukan tersimpan rapi di dalam tas yang dibawa oleh para pelaku.

“Dua dari tersangka merupakan warga Jakarta, sementara dua lainnya berasal dari wilayah Lima Puluh. Mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang hendak dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, proses penangkapan berlangsung dramatis. Petugas harus memblokade jalan dengan melintangkan truk agar kendaraan pelaku dapat dihentikan dan diamankan.

“Ini merupakan langkah besar dalam menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan pernah kompromi dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegasnya.

Menurut pengakuan awal dari para tersangka, mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara – Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *