CILACAP – jurnalpolisi.id
Kedungreja – Proyek peningkatan jalan di Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap yang sebelumnya menjadi sorotan publik, kini menemui titik terang. Pihak konsultan akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian standar pada pekerjaan rabat beton.
Proyek yang didanai APBD Kabupaten Cilacap tahun 2025 senilai Rp2,218 miliar ini dikerjakan oleh CV. Kusuma dengan konsultan PT. Putra Tunggal Konsultan. Sebelumnya, masyarakat dan media mempertanyakan ketinggian rabat beton yang dianggap kurang maksimal, serta ketiadaan informasi volume pekerjaan di papan proyek. Hal ini memicu dugaan adanya “kongkalikong” dalam proses pengerjaan.
Menanggapi hal tersebut, konsultan proyek menjelaskan bahwa pekerjaan rabat beton sepanjang 792 meter, Ketinggian rabat beton 20.cm di bagian akhir dikeluarkan 5.cm dikarena akan disambung dengan pembangunan aspal tambahan sepanjang 250 meter. Total panjang jalan yang ditingkatkan adalah 1042 meter.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik terkait kualitas proyek. Masyarakat pun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap untuk terus melakukan pengawasan ketat, memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Diharapkan ke depannya, informasi detail mengenai volume pekerjaan dapat dicantumkan sejak awal di papan proyek untuk menghindari kesalahpahaman.
(Sf)