Dilihat: 5x

BENGKAYANG, KALBAR,- jurnalpolisi.id

Perbuatan yang sangat merugikan negara dan melawan hukum diduga dilakukan oleh pihak SPBU 64.791.20 yang terletak di Jl. Bengkayang-Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan melayani para Mafia Solar. Sabtu,02/08/2025.

Sesuai pengamatan dan temuan awak media ini, di SPBU Milik Ibu berinisial VR banyak kendaraan yang mengantri untuk pengisian Solar bersubsidi. Kendaraan berjenis Panther, Truk, Motor, yang dimodifikasi untuk penampungan Solar, juga banyaknya jrigen – jrigen penampung, sehingga warga yang harusnya mendapatkan pelayanan secepatnya harus menunggu berjam-jam.

Setiap hari di SPBU 64.791.20 melakukan penyaluran BBM secara terang – terangan menginsi langsung dari Nozzle ke jrige-jrigen, jelas itu telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Hukum Undang – Undang Migas.

SPBU tersebut diduga menjual BBM kepada mafia solar dengan menyalahgunakan jabatan atau wewenang, maka dapat dikenakan Pasal 162 KUHAP.

SPBU tersebut diduga bekerja sama dengan mafia solar untuk melakukan tindak pidana, maka dapat dikenakan Pasal 55 KUHAP.

Sehingga sanksi hukum yang dapat dikenakan pidana penjara, denda dan pencabutan izin usaha.

Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Dalam penjelasannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Jadi, baik pihak SPBU maupun pihak mafia solar ada sanksi hukumnya.

“ini sangat meresahkan kami, karna harus antri lama menunggu dengan mafia-mafia solar dan kami sebenarnya sangat berharap agar Kepolisian dapat segera menindak mereka ” ujar seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

Jika tindakan melawan hukum ini terus dilakukan oleh SPBU SPBU 64.791.20 Bengkayang. Maka akan sangat merugikan warga dan negara. Oleh karena itu sangat diharapkan agar pihak APH turun lapangan dan lakukan investigasi.( Ferdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *